Sukabumi – Dalam rangka memberikan pemahaman mengenai rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Bhabinkamtibmas Desa Cipamingkis, Brigadir Aldy Hidayat, melaksanakan kegiatan penggalangan terhadap tokoh masyarakat di Kp. Cigina, Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa, 18 Februari 2025, pukul 10:30 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Brigadir Aldy menyampaikan bahwa revisi KUHAP diperlukan seiring dengan perubahan sosial, politik, dan perkembangan teknologi yang ada di Indonesia. Beberapa alasan utama yang mendasari revisi ini antara lain adalah untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, serta menyesuaikan proses penyelesaian perkara pidana dengan standar hak asasi manusia internasional. Selain itu, revisi ini bertujuan untuk mempercepat proses perkara pidana dan meningkatkan transparansi.
Tujuan dari revisi KUHAP ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses hukum, memberikan perlindungan lebih baik terhadap hak asasi manusia, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Tokoh masyarakat yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Saudara Herdin, memberikan apresiasi terhadap informasi yang diberikan dan menyatakan kesiapan untuk mendukung proses revisi KUHAP.