Viral! Tawuran Pemuda di Sukabumi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku

    Viral! Tawuran Pemuda di Sukabumi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku
    Viral! Tawuran Pemuda di Sukabumi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku

    Humas Polres Sukabumi - Polres Sukabumi menjadi saksi pelaksanaan Konferensi Pers yang mengungkap kasus tindak pidana penyerangan secara bersama-sama yang berakhir dengan meninggalnya seorang korban. Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, dan Ipda Sidik Zaelani.

    Dalam konferensi pers, Kapolres Sukabumi menyampaikan kronologis kejadian, "Awalnya pada hari Senin, 13 November 2023, tersangka (I) Ketua Group Parungkuda Street melakukan janjian dengan tersangka (L) Ketua Group Warbu Street melalui media sosial Instagram. Masing-masing ketua grup memberi tahu anggota grupnya bahwa akan dilakukan tawuran. Pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, kedua grup bertemu di Jl. Raya Pakuwon Kp. Pakuwon Rt. 005/001 Ds. Cibodas Kec. Bojong Genteng Kab. Sukabumi." Ungkap Kapolres di depan Mako Polres Sukabumi (06/12).

    Kapolres melanjutkan, "Kedua tersangka dari Parungkuda Street, yaitu (I) dan (R), menyerang korban (MA) dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Setelah serangan berlangsung, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit." Tambahnya.

    Identitas tersangka adalah (I) berusia 19 tahun, seorang pelajar/mahasiswa dari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi; (R) berusia 20 tahun, pelajar/mahasiswa dari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi; dan (L) berusia 18 tahun, belum/tidak bekerja, Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi.

    Adapun alat bukti dan barang bukti yang berhasil diamankan termasuk surat visum et refertum, keterangan saksi/anak berhadapan dengan hukum (ABH), keterangan tersangka, serta beberapa jenis celurit dengan ukuran berbeda.

    Kapolres Sukabumi menegaskan, "Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun, Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, Pasal 358 Ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun." Tutupnya.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Dukun di Sukabumi Cabul dengan Modus Mandi...

    Artikel Berikutnya

    Dengan Alasan untuk Ritual, Dukun Cabul...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Pemimpin Penipu Pasti Jatuh, Sebuah Kepastian dalam Sejarah dan Moralitas
    Kapolres Sukabumi Hadiri Rapat Kerja Cabang Pramuka Kabupaten Sukabumi
    Kanit Binmas Polsek Caringin Polres Sukabumi Hadiri Pembukaan Pengajian Rutin F-PAS di Mushola Miftahul Jannah
    Bhabinkamtibmas Polsek Cikidang Polres Sukabumi Desa Cikiray Laksanakan Giat DDS untuk Tingkatkan Kamtibmas
    Kunjungan Kerja Kemenparekraf Sandiaga Uno Meriahkan Hari Nelayan Palabuhanratu ke-64
    Sinergitas TNI Polri di Lengkong Sukabumi sambang warganya sampaikan Pesan Kamtibmas
    Peringatan Hari Juang Siliwangi 2023 di Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Dalam Rangka Kepedulian dan Penghormatan kepada Pejuang
    Giat Anjangsana Bhabinkamtibmas Polsek Cikidang Polres Sukabumi di Desa Tamansari: Membangun Keamanan Melalui Silaturahmi
    Pengaturan Arus Lalu Lintas Polsek Cikembar Polres Sukabumi Berjalan Lancar
    Police Goes To School Bhabinkamtibmas Desa Kertaangsana Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Beri Edukasi Hukum di MA Miftahul Huda
    Kapolsek Tegalbuleud Bersama Forkopimcam Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Rumah Ambruk
    Polsek Jajaran Rayon Tengah Polres Sukabumi Laksanakan KRYD
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung  Polres Sukabumi Polda Jabar Sosialisasikan Keamanan dan Ketertiban Melalui Safari Subuh
    Bripka Mahfud, Bhabinkamtibmas Desa Kalibunder Polres Sukabumi, Sambangi Warga dan Sosialisasikan Program Kapolres Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Desa Cibodas Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Lakukan Giat DDS/Sambang di Kp. Tugu
    Giat Patroli Dialogis Polsek Cisolok: Masyarakat Diberikan Himbauan untuk Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas

    Ikuti Kami